Palangka Raya (Dayak News) – Pria berinisial M (35) warga Jalan Rindang Banua Kota Palangka Raya terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
AKP Aji menjelaskan, tersangka diamankan pada hari Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian dan rumah tersangka, petugas menemukan 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam mesin capit boneka dan di bungkus menggunakan dompet warna hitam serta satu pack plastik klip,” beber Aji.
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Untuk Pelaku sendiri saat ini masih kita periksa secara intensif di Unit Penyidik Satresnarkoba untuk memberantas dari mana asal barang yang diedarkan pelaku beserta bandar besarnya.” Tutupnya. (AJn).