SEKDA KALTENG FAHRIZAL FITRI IKUTI RAKOR PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN

oleh -
oleh
SEKDA KALTENG FAHRIZAL FITRI IKUTI RAKOR PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN 1

Palangka Raya, 7/7/2020 (Dayak News). Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD yang digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, di Aula Eka Hapakat, Selasa (7/7/2020).

Rakor tersebut dibuka oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Drs. Arsan Latif dan diikuti oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala Badan Keuangan se-Indonesia.

Rapat koordinasi diselenggarakan sehubungan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Percepatan Implementasi SIPD pada Proses Penyusunan Anggaran 2021.

Tujuan digelarnya rakor guna menyamakan persepsi terhadap penggunaan APBD yang tidak boleh keluar dari ketentuan dalam PP No. 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu segala belanja dan penerimaan harus memiliki dasar hukum.

SEKDA KALTENG FAHRIZAL FITRI IKUTI RAKOR PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN 2

“Hari ini yang ingin kita tekankan adalah bagaimana APBD tahun 2020 benar-benar diutamakan untuk tiga hal yaitu kesehatan, perbaikan ekonomi dan jaring pengaman sosial,” ujar Arsan Latif.

Dari rakor tersebut diharapkan ada kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap refokusing dimana pemerintah pusat dan daerah harus fokus menggunakan APBD untuk menangani damapk COVID-19.

Selama ini ada perdebatan antara eksekutif dan legisltif dalam hal pergeseran anggaran APBD tahun 2020. ” Saya tekankan kembali bahwa pergeseran APBD tahun 2020 perintahnya sudah jelas mulai dari UU No. 1 Tahun 2020 sampai pada turunannya hingga Permendagri No. 39 Tahun 2020 dimana dalam kondisi normal pergeseran anggaran memerlukan Perda. Namun pada situasi saat ini dan menurut perintah Undang-undang, pergeseran anggaran cukup dengan Perka ,” kata Arsan Latif. Dengan demikian daerah diberikan kewenangan penuh, pemerintah pusat hanya mendorong dengan menerbitkan regulasi.

Tampak hadir mendampingi Sekda Fahrizal Fitri antara lain Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah Sapto Nugroho, Kepala Badan Keuangan Daerah Nuryakin beserta jajaran terkait, Kepala Bappedalitbang Yuren S. Bahat dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan HM. Istani. (Pr/Hms/Den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.