Sepanjang Tahun 2024, Bapas Palangka Raya Laksanakan 73 Kali Bimbingan ABH

oleh -
oleh
Sepanjang Tahun 2024, Bapas Palangka Raya Laksanakan 73 Kali Bimbingan ABH 1

Palangka Raya (Dayak News) – Bimbingan dan pengawasan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum menjadi fungsi utama Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya. Tercatat, sepanjang tahun 2024 yang lalu Bapas Kelas I Palangka Raya telah mendampingi 73 Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum.

Proses pendampingan dari Bapas Palangka Raya itu sendiri dimulai sejak adanya pemeriksaan kepolisian hingga masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak serta Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Selama masa pendampingan di LPKA dan LPKS klien anak yang sedang berhadapan dengan hukum mengikuti setiap proses dan berbagai program pembinaan yang telah disediakan. Program dimaksud beragam, yakni program keterampilan, kepribadian hingga kemandirian bagi ABH tersebut.

Saat di temui awak media belum lama ini, Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Dwi Santosa menyebutkan bahwa permintaan pendampingan Anak dari Polres dan Polresta di lima wilayah kerja Bapas Palangka Raya ada sebanyak 73 permintaan.

“Untuk Jumlah Permintaan pendampingan di tahun 2024 tersebut cenderung turun apabila kami bandingkan dengan tahun 2023 yang lalu, yaitu ada sebanyak 96 permintaan,” ucap Dwi Santosa.

Selain itu, urai Dwi Santosa, selama tahun 2024, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Palangka Raya juga telah berhasil mengupayakan diversi atau penyelesaian perkara di luar sistem peradilan pidana sebanyak 10 perkara yang melibatkan 10 orang anak. Sebanyak 6 upaya diversi diselesaikan pada tingkat kepolisian dan 4 upaya diversi diselesaikan pada tingkat kejaksaan.

Lebih lanjut, dirinya pun merinci bahwa tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur yang ditangani oleh Tim Bapas Palangka Raya bermacam – macam Kasus, ada Sebanyak 35 perkara pencurian, 1 perkara penadahan, 4 perkara narkotika, 1 perkara pembunuhan, 20 perkara perlindungan anak, 2 perkara pembakaran, 1 perkara UU ITE, 4 perkara laka lantas dan 5 perkara penganiayaan.

“Tidak semua perkara diselesaikan di persidangan. Seperti disebutkan sebelumnya bahwa perkara dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana akan diupayakan diversi, Namun apabila ancaman hukumannya di atas 7 tahun sudah tentu diselesaikan melalui persidangan,” tambahnya.

Selain proses pra-adjudikasi, Pendamping atau Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palangka Raya juga memberikan layanan pendampingan selama persidangan kepada anak. Rekomendasi yang diberikan oleh PK Bapas melalui penelitian kemasyarakatan yang mana menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan vonis kepada anak.

Menurut Dwi Santosa, Hingga saat ini pun Tim Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palangka Raya terus berupaya untuk memberikan yang terbaik kepada anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Dengan berbagai pertimbangan, seperti anak masih sekolah dan sejenisnya, maka rekomendasi yang diberikan adalah pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat, kerja sosial maupun pengawasan.

Dirinya pun melanjutkan, anak yang menjalani pidana di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak juga tidak luput mendapatkan layanan dari Bapas Palangka Raya. Sejak hari pertama Anak diserahkan ke LPKA, Bapas Palangka Raya juga menerima permintaan terkait program pembinaan awal, pembinaan akhir, Pemindahan anak karena usia dan program Integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

“Terdapat 44 permintaan litmas pembinaan awal, 25 litmas pembinaan akhir, dan 27 permintaan litmas integrasi. Dimana, Hingga akhir tahun 2024, sebanyak 28 anak berstatus klien anak di bawah bimbingan Bapas Palangka Raya.” Urainya lebih lanjut.

Kemudian, ucapnya lebih dalam, ada Sebanyak 17 klien anak sedang menjalani Pidana Bersyarat yang mana satu klien anak merupakan perempuan, 7 klien Anak yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, dan 4 klien anak yang sedang menjalani cuti bersyarat.

BACA JUGA :  USAI ADZAN SUBUH, RUMAH KAYU DIJALAN BUKIT RAYA 13 BERKOBAR DILALAP JAGO MERAH

Diirnya pun berharap, pembimbingan yang pihaknya telah berikan kepada anak yang sedang berhadapan dengan hukum dapat menjadi bekal bagi anak-abak yang menjadi generasi penerus bangsa untuk menjadi lebih baik.

“Apa yang telah mereka lakukan dan jalani, menjadi pelajaran yang berarti dan mereka dapat menjadi pribadi yang membanggakan. Diharapkan, anak yang telah menjalankan masa pembinaan, tidak kembali melakukan tindak pidana dan memanfaatkan keterampilan yang dimiliki untuk menggapai cita-cita.” Tandasnya singkat. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.