Palangka Raya (Dayak News) – Belum Lama ini, Forum Komunikasi Damang Kepala Adat Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan penekenan kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Palangka Raya dalam melakukan pengawasan terhadap tempat penginapan yang ada di wilayah kota Palangka Raya.
Hal tersebut diungkapkan Kordinator Umum Forum Komunikasi Damang Kepala Adat Provinsi Kalimantan Tengah, Kardinal Tarung, kepada Awak Media, Rabu (05/06/2024) Siang dikantor Kedemangan Jekan Raya.
Diterangkan Kardinal Tarung, Tujuan dari keterlibatan Damang Kepala Adat dalam pengawasan ini adalah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif tanpa adanya gangguan terkait adanya penyalahgunaan tempat penginapan yang selama ini tengah menjadi momok negatif dikalangan masyarakat.
Menurut Kardinal, tugas Damang termasuk melakukan pengawasan dan penegakan peradilan adat dayak ngaju, termasuk dalam hal penggunaan tempat penginapan seperti barak, homestay, mess, kost, wisma dan lainnya.
“Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi masyarakat, dengan menjunjung tinggi norma agama, sosial, moral, dan hukum,” ucap Kardinal Tarung, Rabu (05/06/2024)
Lebih lanjut, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah ini menyampaikan hal tersebut merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 yang mengatur sanksi terkait penyalahgunaan tempat penginapan.
Sanksi yang dapat diberikan termasuk teguran, permintaan maaf, dan denda adat, yang disesuaikan dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Denda adat dapat dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan tempat penginapan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan saat berada didalam Penginapan seperti melakukan hal Negatif mengkonsumsi Narkoba hingga Pasangan tanpa Status dan Hubungan.
Kardinal menegaskan bahwa penyalahgunaan tempat penginapan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar norma sosial serta kesusilaan.
Ia juga menekankan bahwa penyalahgunaan tempat penginapan yang melanggar norma dan hukum adat dapat mengakibatkan pidana denda adat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menggunakan tempat penginapan dengan bijak dan mematuhi norma serta hukum adat yang berlaku.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk selalu menjunjung tinggi norma dan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari guna menjaga kondisi Kamtibmas yang kondusif.
“Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman, nyaman, dan menjaga ketertiban bersama,” pungkasnya. (AJn)