Palangka Raya (Dayak News) – Sengketa Lahan di Desa Kelanis antara pemohon eksekusi dengan PT. Adaro masih terus berlanjut hingga ke Pengandilan Tinggi Palangka Raya, (09/02/2023).
Basri warga Desa Kalanis selaku pihak penggugat mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan keputusan banding mengingat lahan yang ia minta untuk dieksekusi tidak mendapatkan tindak lanjut.
“Kami keberatan keputusan banding, masalahnya eksekusi kami tidak dilanjutkan terkait keputusan terlalu cepat, kami harapkan putusan sesuai Undang-Undang, hasil pertemuan tadi masalah eksekusi tidak mencukupi artinya dokumennya ada, makanya keputusan eksekusi tidak diterima, jadi yang bisa dilakukan secara hukum yaitu kasasi yang juga sudah disampaikan,” ucap Basri usai mediasi.
Basri mengatakan lahan seluas 12 hektare tersebut tidak bisa dieksekusi karena tidak memenuhi syarat, sehingga pihaknya kedepan akan melakukan kasasi sesuai ketentuan hukum.
“Tidak bisa dieksekusi karena tidak memenuhi syarat karena waktunya terlambat sehingga cacat hukum, hasilnya sesuai dengan langkah hukum maka langkah kedepan adalah kasasi,” pungkas Basri. (Jef)