TIDAK KANTONGI REKOMENDASI, 3 CAFE DAPAT TEGURAN KERAS SATGAS

oleh -
oleh
TIDAK KANTONGI REKOMENDASI, 3 CAFE DAPAT TEGURAN KERAS SATGAS 1

Palangka Raya, 25/10/2020 (Dayak News). Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar kegiatan patroli rutin dan pengecekan aktivitas masyarakat serta tempat usaha, Kamis malam lalu (22/10/2020).

Patroli rutin yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit SPKT Polresta Palangka Raya Iptu Banar Loman Harto, Ipda Sujarwo dari Ditsamapta Polda Kalteng dan Letda Inf. Rodiansyah dari TNI selaku Perwira Pengendali.

Kegiatan diikuti oleh puluhan personel dari berbagai instansi dan para relawan yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat divisi patroli dan pengawasan Protokol Kesehatan serta penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Dalam kesempatan ini, Banar menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut pihaknya memberikan teguran kepada tiga pengelola tempat usaha cafe yakni cafe Kala Rindu di Jalan Diponegoro yang telah memiliki Surat Rekomendasi namun belum ditanda tangani oleh Pemilik Tempat Usaha, Cafe Svmmer.co di Jalan Sisimangaraja dan Cafe Garis Batas Kopi di Jalan G. Obos Induk yang belum memiliki surat Rekomendasi dari Satgas.

“Kami harap seluruh pemilik dan pengelola tempat usaha agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan serta mengurus Surat Rekomendasi dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya sebelum membuka kembali tempat usahanya,” pungkasnya.

Dalam Patroli rutin ini, Satuan tugas juga memberikan himbauan kepada pengunjung cafe yang didominasi kalangan anak muda tersebut untuk terus mematuhi peraturan yang sudah dibuat serta mengamalkan Protokol kesehatan yaitu 4M dikehidupan sehari-hari. (AJn/BBU)

BACA JUGA :  ALAMI LAKA TUNGGAL, WARGA SEPANG SIMIN DITEMUKAN TEWAS DALAM PARIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.