Ungkap Komplotan Pembuat dan Penjual Video Porno Anak Dibawah Umur, Satgas PPA Kalteng Apresiasi Kinerja Polda Kalimantan Tengah

oleh -
oleh
Ungkap Komplotan Pembuat dan Penjual Video Porno Anak Dibawah Umur, Satgas PPA Kalteng Apresiasi Kinerja Polda Kalimantan Tengah 1
Widiya Kumala

Palangka Raya (Dayak News) – Polda Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana ITE, dalam pengungkapan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus berhasil meringkus dan menangkap sindikat komplotan penjual dan pembuat video porno dan asusila anak di bawah umur.

Komplotan Sindikat tersebut melibatkan seorang pria asal Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan berinisial FS (21), dan seorang perempuan masih dibawah umur sebut saja Bunga asal kabupaten Kotawaringin Timur yang masih berumur 17 tahun.

Merespon keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap sekaligus meringkus pelaku sindikat pembuat video porno tersebut, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalteng, Widiya Kumala, mengapresiasi tindakan respon cepat yang dilakukan Polda Kalteng dalam mengungkap sindikat pembuat dan penjual video porno.

“Saya sebagai satgas PPA Provinsi Kalteng sangat mengapresiasi atas kinerja kepolisian terutama Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang telah berhasil mengungkap sindikat penjualan video porno anak, tentunya hal ini menjadi perhatian bersama agar kedepan proses hukum dapat berjalan dengan baik untuk yang sudah terungkap ini,” Kata Widya Kumala

Aktivis dengan dua anak yang kerap di sapa kak Yaya ini juga mengungkapkan, sangat miris dengan generasi muda saat ini, yang sangat mudahnya terpengaruh dalam dunia digitalisasi, demi popularitas yang sesaat, namun merugikan dirinya sendiri, maka perlunya pengawasan orang tua dalam menjaga putra dan putrinya.

“Yang pasti miris atas kelakuan generasi sekarang yang bermental tidak baik, apalagi dengan adanya sindikat ini masyarakat terkhususnya para orang tua harus lebih waspada lagi pada pergaulan putra dan putrinya. Jangan sampai menjadi korban maupun pelaku,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya, proses hukum terhadap pelaku harus tetap dijalankan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, walau salah satu pelaku merupakan anak dibawah umur proses hukum harus tetap ditegakkan agar menjadi efek jera kedepannya.

“Adapun Proses hukum tetap dijalankan walaupun pelaku adalah anak dibawah umur yang artinya dia menjadi anak yang berhadapan dengan hukum, Sehingga dapat diproses dan itu sudah ada pada undang-undang yang mengatur yakni SPPA atau Sistem Pidana Peradilan Anak, Jika pelaku dewasa ada undang-undang yang mengaturnya juga,” tuturnya.

Diharapkannya, dengan adanya pengungkapan sindikat pembuat dan penjual video porno ini, orang tua dan masyarakat lebih mangawasi anak dan keluarganya agar tidak terjerumus dalam perbuatan negatif.

“Dengan terbongkarnya sindikat ini harapan kita masyarakat menjadi lebih awasi lagi putera puterinya agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang kurang baik, memberikan edukasi tentang baik buruknya digital, penguatan iman agar tidak terpengaruh pada bujuk rayu pelaku, pemahaman tentang sex edukasi sejak dini, penggunaan teknologi tepat guna untuk anak-anak, membangun bounding yg baik antara orang tua dan anak serta komunikasi efektif,” tandasnya mengakhiri wawancara. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.