Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polda Kalteng Polres Kotawaringin Timur – Dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah hukumnya, Polsek Cempaga Hulu menggelat Operasi Yustisi.
Hal tersebut diutarakan Kapolres AKBP Sarpani, S.I.K., MM melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., saat ditemui diruang kerjanya, Senin (21/02/2022) siang.
Menurutnya, penggelaran Operasi Yustisi sengaja dilakukan di Desa Pelantaran. Selain untuk menumbuhkan kesadaran juga sekaligus guna memutus mata rantai Covid-19.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari rekan – rekan dilapangan, kami dari Polsek Cempaga Hulu masih menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan warga khususnya dalam penggunaan masker,” katanya.
“Adapun jumlah pelanggar yang berhasil kita jaring tadi sebanyak 12 orang, baik mereka yang menggunakan sepeda motor maupun warga yang mengemudikan mobil,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dwi menegaskan, jika pihaknya selama ini masih menerapkan pola sosialisasi kepada masyarakat ketika melanggar protokol kesehatan.
“Tetapi bila ini diabaikan, kami bersama tim tentu akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi denda, tindakan fisik dan kerja sosial seperti membersihkan fasilitas publik,” pungkasnya.(iibboy)