Kotim-(30/05/2022) Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng melakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Berupa Narkotika yang di laksanakan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim Jl.Jendral Sudirman Km.0 Kecamatan Mb Ketapang Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K,.M.M. Bersama dengan Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia S.H, Ketua BNK ,Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Serta Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dalam Kegiatan ini sebanyak dua belas Plastik yang berisikan sabu dengan berat bersih 309,16 (TIga Ratus Sembilan koma Enam Belas) yang disita dari 5 mtersangka dari 5 kasus Laporan Polisi, narkotika ini pun dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam larutan kimia dan lalu kemudian dibuang ke selokan.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K,.M.M. melalui Kasat Resnarkoba AKP I Made Rudia,S.H Mengatakan pemusnahan ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 91 ayat 2(dua) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika.(Adw/Hums)