Sosialisasi Karhutla, Kapolsek Cempaga Hulu: Pelaku Akan Didenda Maksimal 5 M

oleh -
Sosialisasi Karhutla, Kapolsek Cempaga Hulu: Pelaku Akan Didenda Maksimal 5 M 1

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polda Kalteng Polres Kotawaringin Timur – Aparat penegak hukum tidak akan main – main dalam menerapkan sanksi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Sebagai langkah untuk mencegah hal tersebut, Polsek Cempaga Hulu sudah sering kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam meminimalisir terjadinya Karhutla.

Kali ini, Kamis (17/02/2022) pagi, petuga terlihat menyambangi sejumlah warga Desa Selucing untuk diberikan pemahaman terkait Karhutla.

Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., mewakili Kapolres AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., menuturkan, jika pihaknya selama ini telah bekerja keras dalam mengurangi potensi Karhutla di wilayah hukumnya.

“Dengan melakukan kegiatan sambang, kami pun berusaha menyampaikan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat, untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar,” ungkapnya.

“Bila ini diabaikan, sanksi hukum berupa denda maksimal berjumlah Rp 5 Miliar akan kami terapkan kepada pelaku. Ini tentunya akan dilakukan setelah melalui persidangan terlebih dahulu,” pungkasnya.(iibboy)

BACA JUGA :  Pastikan Obyek Vital Aman, Satsamapta Polres Kotim Sambangi Depot Pertamina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.