Bhabinkamtibmas Polsek Tewah Sosialisasi Larangan Menambang Tanpa Ijin

oleh -

Polsek Tewah – Jajaran Polres Gunung Mas Polda Kalteng, rutin sosialisasi larangan menambangan tanpa ijin yang dapat berdampak kerusakan lingkungan di Kecamatan Tewah, Gumas, Kalteng, Selasa (28/6/2022) siang.

Kapolsek Tewah Ipda Teguh Triyono, S.H. mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

“Tujuannya agar masyarakat tidak melakukan penambangan liar dan mematuhi aturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya Teguh menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan anggotanya juga bertujuan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas penambangan liar.

Sosialisasi dilakukan baik melalui kegiatan pemasangan spanduk maupun sambang ke masyarakat, serta melakukan patroli ke daerah-daerah yang rawan jadi lokasi tambang.

“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama yakni memberi edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan, semoga dengan yang dilakukan Polsek tewah dapat menyadarkan masyarakat pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” tutupnya. (sp)

BACA JUGA :  Polres Gumas Gelar Lomba Menggambar Dan Mewarnai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.