Polres Kapuas – Polsek Kapuas Kuala Polres Kapuas, Polda Kalteng sejauh ini gencar melakukan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat di Desa Lupak Dalam. Rabu (23/11/2021) pukul 12.00 WIB
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono mengatakan kegiatan itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli.
“Ini agar mereka dapat memedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut,” jelas Kapolsek.
Selain itu, dengan adanya kegiatan ini maka perangkat desa dan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum.
Kapolsek Kapuas Kuala berharap sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru kepada kepala desa, perangkat desa dan masyarakat Lupak Dalam.
“Kami berharap tidak ada lagi tindakan pungli di desa-desa wilayah hukum di Kecamatan Kapuas Kuala” imbuhnya.(KJ38)