Dalam Cegah Ilegal Mining, Personel Polsek Kapuas Timur Lakukan Imbauannya Melalui Spanduk

oleh -
Dalam Cegah Ilegal Mining, Personel Polsek Kapuas Timur Lakukan Imbauannya Melalui Spanduk 1

Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan imbauan dengan Spanduk Stop illegal mining (Penambang Liar) kepada masyarakat di Desa Anjir serapat baru Kec. Kapuas Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Senin (14/02/2022) Pagi.

Dua Anggota Polsek Kapuas Timur Aiptu Tri.P dan Bripka Eka Bani.K saat melaksanakan kegiatan menjelaskan kepada masyarakat bahwa kegiatan ini sesuai Undang – Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Pasal 48, 67 ayat 1, 74 ayat 1 dan 5 : ” Barang siapa melakukan pertambangan tanpa ijin dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar.”

Dalam Kegiatan tersebut anggota Polsek Kapuas Timur memberikan himbauan agar tidak melakukan kegiatan penambangan liar.

“Semoga dengan adanya imbauan ini dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat serta masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” harap anggota. (Cun)

BACA JUGA :  AMAN DAN KONDUSIF, BRIMOB KALTENG PATROLI DI OBJEK VITAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.