Polres Kapuas – Anggota Polsek Mantangai jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng rutin membagikan dan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan.
Kali ini kegiatan dilaksanakan di Desa Mantangai Hilir Kec. Mantangai Kab. Kapuas, Kalteng , Rabu (25/11/2021).siang
Kapolsek Mantangai AKP Fry mayedi Sastrawan, S.E., mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan.
Lebih lanjut, Catur menerangkan, maklumat Kapolda tersebut dibagikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Desa Mantangai hilir.
“Dengan adanya maklumat yang telah dibagi dan disosialisasikan di sejumlah tempat, diharapkan dapat diketahui oleh masyarakat umum, supaya masyarakat benar-benar menaati isi dari Maklumat tersebut demi mencegah terjadinya karhutla,” jelas Kapolsek. (Cun)