Resmob Polres Kapuas Tangkap Residivis Curanmor di Desa Tanjung Taruna yang Beraksi Lewat Media Sosial

oleh -
oleh
Resmob Polres Kapuas Tangkap Residivis Curanmor di Desa Tanjung Taruna yang Beraksi Lewat Media Sosial 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dengan dukungan Resmob Polres Pulang Pisau, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku, yang diketahui berinisial AAN (30), ditangkap pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Modus Operandi dengan Media Sosial Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook, yang kemudian berlanjut ke WhatsApp. Setelah berkomunikasi selama kurang lebih setengah bulan, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Taman Askari, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial MR (38), datang ke lokasi bersama anak laki-lakinya yang berusia empat tahun menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 berwarna biru dengan nomor polisi DA 5514 MV. Pelaku yang mengaku berasal dari Palangka Raya menggunakan jasa travel untuk datang ke lokasi.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke Hotel Anggrek. Saat hendak keluar untuk mencari makan, korban kembali ke kamar hotel untuk mengambil jaket anaknya, sementara pelaku menunggu di atas motor. Ketika korban kembali, motor beserta barang berharga yang ada di dalamnya—termasuk ponsel, uang tunai Rp1,2 juta, dan satu cincin emas 5 gram—telah raib. Anak korban ditemukan ditinggalkan sendirian di depan hotel.

Penangkapan dan Barang Bukti Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.
  • STNK dan notis pajak kendaraan.
  • Uang tunai Rp1 juta.
  • Satu buah cincin emas seberat 5 gram beserta kwitansi pembelian.
  • Satu unit ponsel merek Itel berwarna biru langit.

Residivis Spesialis Curanmor Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis spesialis curanmor yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara:

  • Tahun 2008 dihukum 1 tahun 8 bulan di Solo.
  • Tahun 2013 dihukum 1 tahun 2 bulan di Yogyakarta.

Selain itu, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya, di antaranya:

  • Pencurian sepeda motor Yamaha Mio Sporty merah di Pangkalan Bun lima bulan lalu.
  • Pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z biru di PT. Best, Desa Sebangau, Pulang Pisau, satu tahun lalu.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang asing, terutama melalui media sosial. Jangan mudah percaya dengan bujuk rayu yang bisa berujung pada tindak kejahatan,” ujar AKP Rizki.

Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kapuas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kalimantan Tengah dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini, ia telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.