Cegah Pungli, Polsek Rakumpit Sosialisasi di Perkebunan Sawit

oleh -
Cegah Pungli, Polsek Rakumpit Sosialisasi di Perkebunan Sawit 1

Polresta Palangka Raya – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya Pungli dilingkungan masyarakat, aparat kepolisian melakukan sosialisasi, Selasa (7/6/2022) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, petugas pun menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang berlangsung di area perkebunan sawit PT. Mapa Kelurahan Petuk Barunai.

“Dimana dalam peraturan ini disebutkan, semua pelayanan ditingkat desa yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat tidak ada pungutan sama sekali atau gratis,” ungkap Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H.

Waryoto mengimbau, kepada masyarakat agar bersama-sama mempedomani sekaligus mendukung apa yang tertuang pada Perpres tersebut guna mendapatkan pelayanan serta fasilitas pemerintahan secara maksimal.

Tidak hanya itu, lanjut Waryoto, pada kesempatan yang sama juga menyampaikan kepada masyarakat tentang Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagai pedoman dan acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami dari Polsek Rakumpit pada kesempatan yang baik ini juga mengajak kepada rekan-rekan semua, untuk berperan aktif dalam memberantas praktek Pungli dilingkungan masyarakat khususnya semua pelayanan yang ditujukan kepada publik,” pungkasnya.(dk_reborn)

BACA JUGA :  Posko Nataru Polresta Palangka Raya Terima Kunjungan Kapolda dan FKPD Provinsi Kalteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.