Cegah Terjadinya Karhutla, Ini yang dilakukan Bhabinkamtibmas Sabaru

oleh -

Polresta Palangka Raya – Polsek Sebangau, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Aiptu Irwan Darmawan saat melakukan patroli dan berdialog dengan masyarakat yang ada di sekitar Jalan Karimun Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Selasa (02/11/2021) siang.

Irwan juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.

“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya. (bib)

BACA JUGA :  Kapolresta Palangka Raya Terima Kunjungan Silaturahmi dari Tim ERP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.