Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya turut mengikuti secara virtual Video Conference (Vicon) yang digelar oleh Polda Kalteng bersama Tim Staf Ahli Kapolri, Rabu (13/7/2022) pagi.
Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H. didampingi Kabag Ops dan para Pejabat Utama (PJU) beserta Perwira pun mewakili kesatuannya mengikuti vicon tersebut melalui Aula Wira Pratama Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Sebelum dimulainya kegiatan, Wakapolresta pun menyempatkan diri untuk menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan vicon tersebut, yang rencananya akan dibuka secara langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si.
“Vicon yang akan digelar oleh Polda Kalteng bersama Tim Staf Ahli Kapolri nanti rencananya akan mensosialisasikan materi tentang Penyegaran Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM),” ucap AKBP Andiyatna.
Dirinya mengungkapkan, HAM itu sendiri merupakan hal yang tidak asing dalam lingkup pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Jadi HAM tersebut pun akan selalu diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian, baik itu dalam hal penegakkan hukum, menjaga situasi kamtibmas hingga tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Polri pun telah melakukan berbagai upaya sebagai bentuk keseriusan dan komitmen untuk mengoptimalkan implementasi HAM dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansinya, baik itu dalam lingkup internal maupun eksternal.
“Sebagaimana Landasan Hukum dan HAM dalam tubuh Polri, diantaranya yakni Perkap Nomor 8 Tahun 2009, Tap MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM serta Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya,” terang Andiyatna.
Beberapa peraturan lainnya itu pun seperti pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984, Nomor 3 Tahun 1997, Nomor 5 Tahun 1998, Nomor 9 Tahun 1998, Nomor 29 Tahun 1999, Nomor 39 Tahun 1999, Nomor 26 Tahun 2000, Noomr 23 Tahun 2002, Nomor 23 Tahun 2004, Nomor 11 Tahun 2005, Nomor 12 Tahun 2005, Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 21 Tahun 2007.
“Selain itu ada juga yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 dan Nomor 3 Tahun 2002 serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990, yang mana seluruh peraturan tersebut berkaitan dengan HAM,” jelas Andiyatna.
Seusai menyampaikan beberapa hal lainnya, Wakapolresta bersama para PJU Polresta Palangka Raya pun memasuki Aula Wira Pratama untuk bersiap mengikuti Vicon Sosialisasi Penyegaran Pemahaman HAM tersebut, yang akan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. (pm)