Polresta Palangka Raya – Setelah menerima informasi terkait salah satu warga menjadi korban dalam pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Polsek Sebangau, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak cepat.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Gusti Sifa Kelurahan Kelampangan, petugas lantas menanyakan terkait sejumlah informasi.
Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sebangau Iptu Dhini Fitriyana Lestari ketika dikonfirmasi pun membenarkan hal tersebut.
“Jadi memang benar, kami dari Polsek Sebangau telah menerima informasi terkait adanya dugaan Curanmor yang kehilangan 1 unit daihatsu pick up jenis grand max dengan Nopol KH 8262 TB atas nama Yeni Widia,” ungkapnya.
“Atas adanya dugaan Curanmor ini, kami kemudian menganjurkan korban untuk segera melaporkan kasus yang dialami ke Polresta Palangka Raya,” tukasnya.
Sebelum membuat laporan, lanjut Dhini, korban diharapkan melengkapi surat jaminan fidusial, surat keterangan dari pembiayaan, catatan pembayaran, fotokopi BPKB, STNK, fotokopi KTP.(dk_reborn)