Polresta Palangka Raya – Penyampaian imbauan kepada para pengendara terus dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada wilayah hukumnya hingga saat ini.
Kegiatan itu pun dilakukan oleh Kanit Kamsel, Ipda Lutfi Triwulan Sari bersama para personelnya di kawasan Bundaran Besar hingga Jalan Imam Bonjol Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (6/6/2022) yang dimulai pada pukul 06.00 WIB.
Kanit Kamsel pun menerangkan, imbauan yang disampaikan tersebut yakni tentang Program Road Safety Partnership Action (RSPA), dengan ditujukan kepada para pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
“RSPA atau Road Safety Partnership Action ini merupakan salah satu program Polri guna menciptakan dan menjaga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas dengan bersinergi bersama Forum LLAJ hingga para pengendara,” ungkap Ipda Lutfi.
Imbauan RSPA itu pun disosialisasikan oleh dirinya bersama para personel dengan menggunakan armada Publik Address dan pengeras suara, diantaranya yakni tentang mematuhi peraturan berlalu lintas dan menggunakan kelengkapan berkendara.
“Senantiasa patuhi peraturan dalam berlalu lintas serta menggunakan kelengkapan berkendara sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga kamseltibcar arus lalu lintas di Kota Palangka Raya dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” imbau Lutfi.
Sembari mensosialisasikan hal tersebut, ia pun juga mengajak para pengendara di sana agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin, mengingat saat ini Pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini.
“Diharapkan agar bapak ibu dan saudara saudari sekalian untuk tetap menerapkan prokes, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas agar terhindar dari resiko penularan Virus Corona,” tuturnya. (pm)