Kuala Pembuang (Dayak News) – Sat Lantas Polres Seruyan pada hari Rabu (13/10/2021) pukul 09.00 WIB menggelar ujian praktek SIM (Surat Ijin Mengemudi) bagi para pemohon SIM yang dilapangan uji prakter berkendara di Mako Satlantas Polres Seruyan.
Pelaksanaan ujian SIM tersebut kepada para pemohon SIM adalah guna dapat diterbitkan SIM sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Pemohon apabila Pemohon dinyatakan lulus dalam ujian teori maupun praktek SIM. Tampak seorang personil Sat Lantas Polres Seruyan memberikan penjelasan kepada para peserta ujian SIM sebelum dilakukannya ujian praktek mengemudi.
Ditemui terpisah Kasat Lantas Polres Seruyan IPTU Moch. Romadhon, S.H menjelaskan, “Sebelum melaksanakan tes uji SIM peserta lebih dahulu di berikan arahan dan himbauan oleh penguji. Setelah penguji memberikan pengarahan, tak lupa pula penguji juga memberikan contoh kepada peserta, tentang bagaimana tata cara pelaksanaan tes,” terang IPTU Moch. Romadhon.
“Apabila pemohon dinyatakan lulus dalam ujian teori maupun praktek, maka diterbitkan SIM sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pemohon. Selain itu ujian praktek ini wajib bagi para pemohon SIM agar para pengendara mengetahui aturan lalu lintas sehingga dapat berdampak pada kamseltibcar Lantas di wilayah Kabupaten Seruyan,” tambahnya. (PR/Den)