OPERASI GABUNGAN PEMANTAUAN KETERSEDIAAN PANGAN DAN PENGAWASAN BARANG KADALUARSA/BARANG BERBAHAYA DI KUALA PEMBUANG KEC. SERUYAN HILIR KAB. SERUYAN

oleh -
OPERASI GABUNGAN PEMANTAUAN KETERSEDIAAN PANGAN DAN PENGAWASAN BARANG KADALUARSA/BARANG BERBAHAYA DI KUALA PEMBUANG KEC. SERUYAN HILIR KAB. SERUYAN 1

Kuala Pembuang (Dayak News) – Dalam rangka memantau Ketersediaan Pangan dan Pengawasan Barang Kadaluarsa/Barang Berbahaya menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kuala Pembuang Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan, Polres Seruyan ikut serta dalam melaksanakan Operasi Gabungan Satgas Pangan Kab. Seruyan. Kamis (16/12/2021).

Kapolres Seruyan AKBP BAYU WICAKSONO,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Intelkam Polres Seruyan IPTU MOH. ROCHIM, S.Sos menyampaikan bahwa, kegiatan Operasi Gabungan yang dilakukan oleh Satgas Pangan Kab. Seruyan merupakan inisiasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Seruyan yang bertujuan untuk memantau Ketersediaan Pangan dan Pengawasan Barang Kadaluarsa/Barang Berbahaya, menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kuala Pembuang Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan.

Kami Polres Seruyan selain ikut dalam Satgas Pangan Kab. Seruyan, harus juga berpatisipasi dan mendukung program Pemerintah Daerah Kab. Seruyan khususnya memantau Ketersediaan Pangan dan Pengawasan Barang Kadaluarsa/Barang Berbahaya menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergitas antara Polres Seruyan dengan Pemerintah Daerah Kab. Seruyan. Kata Kasat Intelkam.

Ia menambahkan, kegiatan operasi gabungan yang dilaksanakan merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang dilakukan oleh instansi terkait khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) untuk memantau Ketersediaan Pangan dan Pengawasan Barang Kadaluarsa/Barang Berbahaya.

“Barang kadaluarsa yang ditemukan di lapangan oleh Tim Gabungan telah dilakukan pengambilan sampel selanjutnya akan dimusnahkan oleh pihak DKPP Kab. Seruyan, kemudian telah diberikan himbauan dan dibuatkan Berita Acara (BA) kepada pemilik toko/kios supaya tidak memperjualbelikan kembali barang yang sudah kadaluarsa dan bersedia mengamankan sendiri barang tersebut agar tidak dikonsumsi oleh konsumen”. Tutupnya. (PR/Den)

BACA JUGA :  SATLANTAS POLRES SERUYAN LAKSANAKAN PROGRAM SAMSAT KELILING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.