PELAYANAN SIM DI SATLANTAS POLRES SERUYAN

oleh -
PELAYANAN SIM DI SATLANTAS POLRES SERUYAN 1

Kuala Pembuang (Dayak News) – Satuan Lalu lintas Polres Seruyan, melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM). Senin (10/1/2022)

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Terlihat salah satu pemohon SIM melaksanakan tahap akhir sebelum penerbitan SIM, yang berarti si pemohon telah layak untuk memiliki SIM, dengan melaksanakan beberapa tahap-tahap untuk memiliki SIM.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Seruyan mengatakan “Kami Menekankan kepada Personel Satlantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat”.

Kapolres juga berpesan kepada seluruh personel untuk menjaga Protokol Kesehatan Covid-19, kebersihan setiap ruangan terutama ruangan pelayanan agar selalu terlihat indah dan rapi. Satlantas Polres Seruyan Mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) berpedoman Protokol kesehatan Covid-19 yang Bertempat di kantor Satpas Polres Seruyan. (PR/Den)

BACA JUGA :  SAT LANTAS POLRES SERUYAN HIMBAU PARA JUKIR UNTUK SELALU JADI PELOPOR JAGA KAMTIBMAS DAN PATUH PROKES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.