PERSONIL GABUNGAN LAKUKAN RAZIA RUANG TAHANAN POLRES SERUYAN, ANTISIPASI ADANYA BARANG BARANG TERLARANG

oleh -
PERSONIL GABUNGAN LAKUKAN RAZIA RUANG TAHANAN POLRES SERUYAN, ANTISIPASI ADANYA BARANG BARANG TERLARANG 1

Kuala Pembuang (Dayak News) – Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, anggota yang tergabung dalam KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dari beberapa satuan fungsi dari Polres Seruyan melakukan Razia secara mendadak di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Seruyan Jalan Ahmad Yani Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah. Kamis (01/12/2022).

Razia dadakan ini di pimpin PLH Kasat Tahti Aipda Ady Haryanto. Dalam kegiatan tersebut juga diikuti personil KRYD gabungan anggota dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Narkoba, Sat Sabhara, Sat Lantas, Sat Tahti, dan di awasi dari anggota Propam ( Provos Paminal).

“Pemeriksaan ruang tahanan Polres Seruyan merupakan kegiatan rutin guna mengamankan serta mencegah adanya benda tajam, handphone serta alat-alat berbahaya lainnya,” kata PLH Kasat Tahti Aipda Ady Haryanto mewakili Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K.

Ady menambahkan “sebagai langkah antisipasi, pemeriksaan barang yang masuk diperketat dan berlapis. Barang yang dibawa oleh pembesuk akan diperiksa. Dimulai dari ruang SPKT sampai dengan pemeriksaan oleh petugas piket tahanan,”

PLH Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Aipda Ady Haryanto memberikan arahan kepada personil sebelum melakukan razia di Rutan Polres Seruyan, Untuk mengecek dan merazia di ruang-ruang sel para tahanan secara teliti sehingga ruang sel seteril dari barang-barang yang dilarang dibawa oleh para tahanan. Selain itu juga dilakukan penggledahan badan para tahanan dan pemeriksaan ruangan.

Dalam razia dadakan ini tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya seperti narkoba, sajam dan barang-barang yang dilarang lainnya, dan kasat tahti mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh tahanan yang sudah bekerjasama dengan baik selama tinggal di Rutan Polres Seruyan dengan tidak membuat masalah,sambil menunggu proses hukumnya masing-masing dilimpahkan ke Penuntut umum diminta tanpa melakukan suatu pelanggaran. Dan jangan lupa tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan cara Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran penularan Covid 19. (PR/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.