Kuala Pembuang (Dayak News) – Menerapkan Hunting System atau penindakan bergerak, Jajaran Kepolsian dari Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres seruyan masih menemukan sejumlah pelanggar Lalulintas di Jalan Ahmad Yani Kuala Pembuang Rabu (16/3/2022).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Moch.Romadhon, S.H. membenarkan akan hal ini.
“Melakukan penindakan terhadap pelanggaran Kasat Mata, yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan Lalulintas,” ungkapnya.
Diantaranya, pelanggaran terhadap rambu dan marka, tanpa helm, Mobil Bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang, dan menggunakan knalpot brong (bising).
“Untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan lalulintas, di Wilayah Hukum Polres Seruyan, dimana di jalan Ahmad Yani ini angka dan potensi kecelakaan lalulintas sering terjadi,” ucapnya.
“Memastikan kepatuhan pengendara dalam disiplin berlalulintas, sehingga terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif .
Dalam kegiatan ini, jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seruyan menindak 10 pelanggar, diberikan sanksi Tilang, dengan Barang Bukti, STNK sebanyak 8 lembar, dan SIM sebanyak 2 buah.
“Pelangaran sebagian besar didominasi pengendara roda dua, yang tidak memakai helm serta pelanggaran lainnya dalam berkendara,” ujarnya.
“Sehingga diharapkan untuk dipatuhi sesuai dengan peruntukannya, masih ditemukannya yang belum mematuhi rambu petunjuk dan rambu lalu lintas di wilkum Polres seruyan,” katanya.
Iptu Moch.Romadhon, S.H menegaskan bahwa bahwa, dalam penindakan di seluruh Wilayah Hukum Polres Seruyan telah rutin di laksanakan agar pengendara selalu tertib ketika di jalan. (PR/Den)