Kuala Pembuang (Dayak News) – Tata tertib yang telah dibuat wajib bagi seluruh anggota melaksanakannya, begitu pula scan pindai aplikasi peduli lindungi sebelum memasuki mako polres seruyan wajib dilakukan oleh seluruh anggota.
Dalam pelaksanaannya scan pindai aplikasi peduli lindungi ini dilakukan didepan gerbang pintu masuk dan dijaga ketat oleh anggota propam yang setiap harinya mengawasi dan mengendalikan kegiatan tersebut. Selasa (26/10/2021)
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S. H., S.I.K., Msi. melalui Kasipropam IPDA Pramono mengatakan bahwa “kegiatan yang kita lakukan mewajibkan seluruh personel pindai scan aplikasi peduli lindungi saat masuk dan keluar mako polres seruyan merupakan bentuk kegiatan pencegahan dan pengawasan penyebaran covid19, yang mana pemerintah sudah melakukan upaya berupa vaksin yang di terdata didalam aplikasi tersebut, artinya kita mendukung apa yang menjadi upaya pemerintah dalam percepatan penanganan covid19 di indonesia” tegasnya.
Kegiatan yang baik ini akan terus rutin dilakukan oleh anggota propam yang berperan penting dalam pengawasan dan pengendalian internal dilingkungan polri. (PR/Den)