Dayaknews.com – Polres Sukamara – Anggota Polsek Permata Kecubung Jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan, sabtu (18/06/2022) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut berlangsung di sejumlah pertokoan dan warung serta perumahan warga Kecamatan Permata Kecubung.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya Karhutla, karena dampaknya akan sangat merugikan dan membahayakan kesehatan.
“Jangan membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang luas dan pelakunya dapat dipidana,” pungkasnya.(SW)