Palangka Raya, 8/4/19 (Dayak News). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan tahun 2019 di aula serbaguna Bapeddalitbang Kalteng.
Musrenbang yang dibuka oleh Gubernur Sugianto Sabran ini juga dirangkai dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kalteng tahun 2020.
Gubernur menyampaikan bahwa pada tahun 2020 akan memfokuskan pada infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta perekonomian. “Guna mencapai hal tersebut pemerintah provinsi kalimantan tengah terus mendorong investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya saat membuka Musrenbang (8/4/19)
Sugianto juga menambahkan, bahwa pihaknya akan merumuskan rencana peningkatan nilai tambah terhadap produk-produk terutama produk unggulan daerah seperti perkebunan dan pertambangan.
Ketua panitia penyelenggara, Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Kalteng Sapto Nugroho menyebut kegiatan ini merupakan rangkaian proses perencanaan yang berlangsung secara berjenjang menurut pemerintahan.
“Dimulai dari Musrenbang tingkat desa/kelurahan, Musrenbang kecamatan, forum konsultasi publik, rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan tingkat pusat, forum perangkat daerah koordinasi teknis perencanaan pembangunan tingkat provinsi, Musrenbang kabupaten/kota, pra Musrenbang dan hari ini Musrenbang Kalteng,” ucap Sapto.
Sapto juga menambahkan hasil dari musrenbang ini berupa kesepakatan RKPD Provinsi tahun 2020 yang memuat antara lain sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana program dan kegiatan yang disertai indikator dan target kinerja dan kebutuhan pendanaan.
Selanjutnya, usai rangkaian proses perencanaan yang berlangsung secara berjenjang, Pemprov Kalteng akan mengikuti Musrenbang Nasional yang diselenggarakan oleh Bappenas yang dijadwalkan 6-10 Mei 2019 mendatang.
“Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pertemuan paska Musrenbangnas dan terakhir, fasilitasi rancangan perkada tentang RKPD oleh Ditjen Bina Pembangunan daerah Kementrian Dalam Negeri sebelum ditetapkan dengan peraturan Gubernur yang dijadwalkan minggu ke-3 atau ke-4 bulan Juni 2019. (Dayak News/nic/BBU).