Pulang Pisau (Dayak News) – Tindak Pidana Asusila sepertinya tidak pernah berhenti-hentinya terjadi di Kabupaten Pulang Pisau. bahkan Peristiwa kali ini sungguh-sungguh sangat memilukan lantaran pelakunya merupakan seorang panutan, seorang guru mengajar mengaji yang paham tentang agama.
Akibat dari nafsu bejatnya, Seorang anak dibawah umur sebut saja Melati yang merupakan murid mengaji pelaku berinisial S (52) warga Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau dilaporkan telah berbadan dua dan memasuki usia kandungan 6 bulan.
Dalam siaran rilisnya yang diterima dayaknews.com, Jumat (02/06/2023) Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso menjelaskan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban terkait adanya tindak pidana asusila yang menimpa korban, kepolisian langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan.
“Jadi setelah kita melakukan Pemeriksaan terhadap korban, saksi dan orang tua korban, kita langsung melakukan Visum et Repertum terhadap korban dan juga anggota resmob dengan cepat mengamankan pelaku dirumahnya yang mana saat ini pelaku sedang menjalani serangkaian penyidikan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak.” Beber AKP Sugiharso.
Diungkapkan AKP Sugiharso, Terbongkarnya kasus ini setelah keluarga korban merasa curiga dengan perubahan fisik korban dari bulan ke bulan, dan saat ditanyakan ternyata korban sudah mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh guru mengajinya sendiri sejak tahun 2022 dengan melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Jadi kronologi awalnya terjadi sejak tahun 2022 tepatnya dibulan November. Awal mulanya korban ditelepon oleh pelaku dengan dalih meminta bantuan memasakan makanan untuk pelaku dengan alasan pelaku bahwa istrinya sedang berada di Luar kota atau berada di Provinsi Jawa Tengah.” Jelasnya.
Lanjutnya, karena merasa tidak curiga, akhirnya korban datang kerumah pelaku dan saat korban sudah berada dirumah pelaku, pelaku dengan gesitnya melakukan bisikan setan yakni merayu korban dan menggoda korban untuk berhubungan intim layaknya pasangan suami istri dan berjanji jika terjadi sesuatu kedepannya akan menikahi korban.
“Saat itu terjadilah hal yang diluar kuasa korban, dan selang seminggu dari kejadian pertama, lagi-lagi korban diminta datang kerumah pelaku melalui saluran telepon sekitar pukul 14.00 WIB untuk membawa korban kembali melakukan hubungan badan dan mengimingi korban untuk dinikahi.”ucapnya.
Tidak sampai disitu saja, pada bulan Februari 2023 pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta bantuan memasak makanan bagi dirinya, namun saat korban datang kerumah pelaku, korban langsung diajak kedalam kamar dan korban kembali disetubuhi oleh pelaku, dan tetap mengeluarkan janji-janji akan bertanggung jawab.
Kemudian, pada tanggal 08 Mei 2023 yang lalu, korban kembali diajak oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan disebuah tempat penginapan dengan menyewa kamar penginapan tersebut.
“Jadi pelaku ini merupakan guru mengaji korban, dan korban tidak berani menolak permintaan pelaku karena pelaku sering memberikan uang jajan untuk kebutuhan sehari-hari, dan juga untuk kebutuhan sekolah korban. Dimana hal tersebut malah dimanfaatkan pelaku untuk memuaskan hasrat birahinya menyetubuhi korban karena saat kejadian istri pelaku berada di jawa tengah.” Pungkas AKP Sugiharso dalam Rilisnya.
Atas perbuatannya, Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolres Pulang Pisau, sementara korban yang sedang hamil 6 bulan sesuai hasil visum et repertum diberikan pelayanan untuk mengembalikan psikis korban. (AJn)