UPAYA DINKES MENURUNKAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN ANAK

oleh -
oleh
UPAYA DINKES MENURUNKAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN ANAK 1

PULANG PISAU, Dayak News.

Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak pada saat melahirkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau menyiapkan 8 Rumah Tunggu Kelahiran.
Ke delapan Rumah Tunggu Kelahiran tersebut berada di Bahahur Hilir Kecamatan Kahayan Kuala, Kecamatan Pandih Batu, Tahai Jaya di Kecamatan Maluku, Kecamatan Kahayan Hilir berada di Mantaren 1, Bukit Rawi dan di Palangka Raya, serta di Kecamatan Sebangau Kuala.
Keberadaan rumah tunggu kelahiran ini untuk melayani ibu melahirkan yang tempat tinggalnya jauh dari akses kesehatan dan ibu yang memiliki riwayat dan resiko tinggi melahirkan. Contohnya seperti kejadian di Desa Tangkahen yang melahirkan anak ke delapan.
Makanya petugas dari Pustu menganjurkan melahirkan di Rumah Sakit dan tiga hari sebelumnya sudah menempati rumah tunggu kelahiran,” demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr Mulyanto Budihardjo melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Mak’ruf Kuhkri, Senin (25/2/19).
Dia mengatakan terkait program Jampersal tersebut pihaknya telah melakukan sosialisasi pelaksanaan Jampersal kepada puluhan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pulang Pisau.
“Artinya saat ini soal petunjuk teknis dan sebagainya khusus bagi pelaksana di lapangan sudah mengetahui. Begitu juga pemerintah desa,” tuturnya.
Ia menjelaskan adanya Jampersal didasarkan pada Permen Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan serta sarana dan prasarana penunjang subbidang sarpras kesehatan tahun anggaran 2016 di mana dalam peraturan tersebut tertuang bahwa DAK bidang kesehatan terbagi dua, yakni fisik dan non fisik.
“DAK fisik meliputi subbidang pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kefarmasian dan sarpras kesehatan. Sedang DAK non fisik meliputi bantuan operasional kesehatan dan Jampersal serta akreditasi Puskesmas,” terangnya
Menurutnya khusus Jampersal berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya Jampersal digunakan untuk membiayai persalinan. Sedangkan untuk saat ini Jampersal digunakan untuk mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir terutama di daerah sulit akses ke fasilitas kesehatan melalui penyediaan Rumah Tunggu Kelahiran. Dia juga mengatakan pihaknya akan memberikan pelayanan bagi ibu melahirkan dengan menyiapkan rumah tunggu dan transportasinya.
“Jaminan yang kita berikan menggunakan Jampersal. Namun perlu diingatkan bahwa Jampersal digunakan untuk biaya transportasi rujukan dan rumah tunggu kelahiran, tidak pandang kaya atau miskin. Kalau sebelumnya, persalinan hanya untuk yang tidak memiliki BPJS serta SKTM saja. ” pungkasnya (Dayak News/Bobbe/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.