Kasongan (Dayak News). Agar jangan sampai terjadi musibah kebakaran yang diakibatkan oleh arus pendek listrik, dan khusus untuk perkantoran Pemerintah, Bupati Katingan melalui Surat Edaran nya nomor 050.3/10/1 “Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Bahaya Kebakaran Yang Diakibatkan Hubungan Arus Pendek atau Konsleting”, menghimbau agar selalu melakukan pengecekan Instalasi atau jaringan Listrik difaslitas penting seperti Perkantoran secara berkala dan memastikan bahwa Instalasi listrik pada Bangunan tersebut sesuai dengan standar yang dilakukan oleh instalatir yang terdaftar sebagai Anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) serta terdaftar di PT. PLN Persero.
Selanjutnya, kabel atau jaringan lainnya yang sudah rusak aus agar segera diganti dan menggunakan kabel listrik,saklar dan lainya harus Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara Ac, Komputer, kipas angin dan mesin penyedot air kalau sudah tidak dipakai lagi agar dicabut atau dimatikan arus listriknya.
Serta menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) alat tersebut dipastikan berpungsi dengan selalu melakukan pemeriksaan secara berkala. Surat himbauan tersebut juga disampaikan mulai Tingkat Kecamatan,Kelurahan dan Desa yang ada di Kabupaten Katingan. (PND)