Pemkab Seruyan Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

oleh -
oleh
Pemkab Seruyan Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1
Para pejabat Eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan saat mengikuti Apel bersama.

Kuala Pembuang (Dayak News) – Melalui Surat edaran resmi, Pemerintah Kabupaten Seruyan, melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 hijriah tahun 2024.

Pj Sekretaris Daerah Bahrun Abbas menyampaikan, penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Provinsi Kalteng tentang pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah.

“Jam kerja kita menyesuaikan dengan edaran yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kalteng, baik untuk perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja, maupun 6 hari kerja, “ kata Bahrun Abbas, Selasa, 12 Maret 2024

Diuraikan, bagi Perangkat Daerah dengan 5 hari kerja Senin – Kamis, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.30 WIB. Istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan Perangkat Daerah dengan 6 hari kerja Senin – Kamis, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 14.30 WIB. Istirahat pukul 11.30-12.30 WIB..

Selanjutnya, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit dan UPT Kesehatan, pemadam kebakaran dan unit kerja pelayanan lainnya, dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif selama 1 minggu, yakni sebanyak 32 jam 30 menit

“Selama Ramadhan untuk kegiatan olahraga dan apel di tiadakan dan akan kembali di laksanakan setelah bulan Ramadhan, “ tutupnya (DI)

BACA JUGA :  POLSEK SERUYAN HULU GIAT PEMBENTUKAN DAN PERESMIAN POSKO PENERAPAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERSKALA MIKRO (PPKMBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.