POLRESTA GELAR REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN PASUTRI GANG KENANGA

oleh -
oleh
POLRESTA GELAR REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN PASUTRI GANG KENANGA 1
Hari ini, Selasa (08/11/2022) Tepat Pukul 09.00 WIB Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya menggelar Rangkaian Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Pasangan Suami istri, Ahmad Yendianor (50) dan Fatmawati (46) dirumahnya Jalan Cempaka gang Kenanga yang tewas secara mengenaskan dan tragis pada Jumat (23/09/2022) Malam lalu.

Palangka Raya (Dayak News) – Hari ini, Selasa (08/11/2022) Tepat Pukul 09.00 WIB Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya menggelar Rangkaian Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Pasangan Suami istri, Ahmad Yendianor (50) dan Fatmawati (46) dirumahnya Jalan Cempaka gang Kenanga yang tewas secara mengenaskan dan tragis pada Jumat (23/09/2022) Malam lalu.

Setelah melaksanakan pra rekonstruksi beberapa waktu lalu, kali ini Penyidik dari Unit 4 Jatanras mematangkan hasil dari Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas kasus tindak Pembunuhan yang dilakukan oleh Fajri alias Aji alias Utuh Zenit (26) kepada pasangan pasutri tersebut.

Dalam Rekonstruksi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan didampingi Kanit Jatanras Ipda Helmie inipun dihadiri juga oleh Perwakilan Pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Penasehat Hukum tersangka Sukah L Nyahun, SH dan tim, kedua anak Perempuan Korban Berinisial DS dan MY dan sejumlah keluarga korban.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Ronny M Nababan yang ditemui usai Rekonstruksi mengungkapkan bahwa rekonstruksi kali ini untuk memantapkan langkah maju Penyidik yang sudah dilaksanakan dari BAP hingga Pra Rekonstruksi hingga rekonstruksi yang dilakukan hari ini, Selasa (08/11/2022).

POLRESTA GELAR REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN PASUTRI GANG KENANGA 2

“Hari ini dari hasil rekonstruksi, pelaku memperagakan 25 adegan yang telah disimpulkan saat Berita Acara Pemeriksaan pelaku selama menjalani penyidikan, dan semuanya sesuai dari hasil keterangan yang didapat dari Pelaku, saksi-saksi hingga anak korban yang merupakan Saksi Kunci.” jelas Ronny.

Lebih lanjut, pada reka ulang kali ini, ada adegan yang diperagakan oleh Pelaku mulai dari awal mula kelokasi kejadian, hingga peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukannya di dalam rumah korban Ahmad Yendianor yang berada di Jalan Cempaka Gang Kenanga Kelurahan Langkai Kecamatan Jekan Raya yang menewaskan Ahmad Yendianor sendiri dan istrinya Fatmawati.

BACA JUGA :  Katakan Tidak Pada Narkoba Dengan P4GN Dilingkungan Sekolah

“Kita hari ini merampungkan proses akhir sebelum nanti berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Pelaku bisa duduk di Meja Hijau untuk menjalani Persidangan.” Tukasnya.

Sementara itu, dari Pantauan Redaksi dayaknews.com dilapangan puluhan Anggota Kepolisian mengawal ketat proses Rekonstruksi yang dilaksanakan dirumah korban, nampak keluarga korban yang sebelumnya pada pra rekonstruksi sempat mengamuk dan memaki pelaku kini dengan tenang mengikuti proses Rekonstruksi dan rekonstruksi pun berakhir tepat saat adzan Dzuhur dikumandangkan. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.