Polsek Timpah Berikan Imbauan Stop Ilegal Logging Kepada Warga

oleh -
Polsek Timpah Berikan Imbauan Stop Ilegal Logging Kepada Warga 1

Polres Kapuas – Anggota Polsek Timpah, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku. Jumat (24/6/2022) pukul 10.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Timpah Ipda Fadlullah Azmy, S.H tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Timpah Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan hidup dan UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Timpah agar tetap kondusif,” akhirnya. (Or)

BACA JUGA :  Berikan Rasa Aman, Anggota Polsek Timpah Amankan Kegiatan Vaksinasi Bagi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.