Palangka Raya (Dayak News) – Guna mendukung jalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dikota Palangka Raya yang dilaksanakan mulai tanggal 08 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021 mendatang, Pemerintah Kota Palangka Raya dan Polresta Palangka Raya telah membangun Pos Penyekatan di tiga lokasi pintu masuk kedatangan dikota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri yang ditemui Awak Media, Jumat (09/07) malam membenarkan bahwa telah dibangun tiga pos penyekatan di tiga titik yang sudah ditentukan.

“Kita sudah persiapkan Pos Penyekatan ditiga lokasi, Yakni di titik Nol Pahandut Seberang, Jalan Mahir Mahar simpang Y mahir mahar, dan Bandara Tjilik Riwut yang bekerja sama dengan Angkasa Pura II selaku otoritas bandara,” jelas Jaladri.
Pos penyekatan yang telah dibangun ini akan mendukung kegiatan PPKM Darurat yang berlangsung dikota Palangka Raya dan membantu dalam menekan jumlah masyarakat yang ingin masuk kota Palangka Raya selama pandemi covid-19 .

“Sesuai instruksi dari Gubernur Kalimantan Tengah serta Surat Edaran Walikota Palangka Raya nomor 368/01/SATGAS COVID-19/BPBD/VII/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tingkat Kelurahan Di Wilayah Kota Palangka Raya Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, maka nanti fungsi dari pos sekat ini adalah untuk mencegah masyarakat yang ingin masuk kota Palangka raya tapi tidak mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan.” Ungkap Perwira dengan melati tiga dipundaknya.
Ditambahkan Jaladri, Bagi Masyarakat yang ingin masuk kota Palangka Raya mohon kiranya melampirkan surat Keterangan Negatif dari Covid-19 jika menggunakan Jalur darat wajib mengikuti RT Swab Antigen maksimal 1×24 Jam dan bagi masyarakat yang menggunakan Jalur udara wajib menyertakan Rapid test PCR maksimal 3×24 Jam dan melampirkan kartu telah mengikuti Vaksin tahap 1 dan tahap 2. (AJn)