Buntok, 15/10/10 (Dayak News ). Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok melaksanakan kegiatan Inklusi Pajak bersama Dosen dan Guru Se-Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) di Kantor KP2KP Buntok.
Dilaksanakannya inklusi pajak untuk menanamkan kesadaran pajak kepada masyarakat melalui tenaga pendidik yaitu Dosen dan Guru. Postur anggaran pendidikan dalam APBN sebesar 20 persen diharapkan dapat meningkatkan akses, distribusi dan kualitas pendidikan.
“Peran pajak yang dominan dalam struktur APBN/APBD yang semuanya bermuara pada besarnya kemakmuran rakyat harus diikuti dengan kesadaran pajak yang tinggi, “kata Kepala KP2KP Buntok Widnarko kepada dayaknews.com Selasa (15/10).
Masih dikatakan kepala KP2KP Buntok Widnarko, inklusi pajak KP2KP Buntok bersama Dosen dan Guru se kecamatan Dusel, Kabupaten Barsel ini merupakan implementasi dari MoU antara Direktorat Jendral Pajak dengan Kemendikbud dan Kemenristek Dikti. Urgensi pelaksanaan inklusi pajak mewujudkan generasi emas yang cerdas dan sadar pajak.
“Dengan iklusi pajak melalui tenaga pendidik yaitu Dosen dan Guru melalui proses pendidikan akan menyadarkan kepada masyarakat pentingnya kesadaran dalam membayar pajak, “kata Kepala KP2KP Buntok.
Ditambahkan pada kegiatan ini, disampaikan komitmen bersama antara KP2KP Buntok dan perwakilan Dosen dan Guru Se-kecamatan Dusel, Kabupaten Barsel dalam melaksanakan inklusi pajak untuk menanamkan sadar pajak kepada masyarakat di Kabupaten Barsel.
Diharapkan dengan inklusi pajak bersama Dosen dan Guru ini menciptakan generasi penerus yang menjadi pemimpin Nasional atau Daerah yang senantiasa mempertimbangkan pajak sebagai keperluan serta menciptakan generasi penerus yang memiliki rasa malu apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, jujur dan benar.
Kewajiban pajak merupakan kewajiban yang dilaksanakan oleh Warga Negara sebagai amanat konstitusi (Pasal 23A UUD 1945), kewajiban membayar pajak merupakan sebagai perwujudan sila persatuan indonesia, pendidikan pancasila dengan membayar pajak secara jujur dan sesuai dengan ketentuan merupakan salah satu wujud membela negara.
“Membayar pajak merupakan bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunia kemerdekaan sehingga dapat berekspresi seperti sekarang serta mewujudkan kesejahteraan bersama sebagai pengejahwantahan sila V Pancasila, “ucapnya.
Adapun strategi dan program dalam inklusi pajak tersebut adalah integrasi materi kesadaran pajak melalui proses interaksi pendidik dalam kurikulum, pembukuan, pembelajaran, dan kesiswaan/kemahasiswaan.
“Salah satu Dosen STIE Dahani Dahanai menyampaikan bahwa sesuai instruksi Kemenristek Dikti dibuka mata kuliah perpajakan dan integrasi materi kesadaran pajak terdapat dalam perbukuan untuk mata kuliah/pelajaran umum, “pungkasnya. (Ren/BBU).