Buntok 30/10/19 (Dayak News). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melakukan kebijakan tentang penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) di ruang rapat komisi gabungan, Selasa (29/10). Banyak ditemukan beberapa hal yang menyalahi aturan.
Usai pembahasan, Ketua DPRD Barsel Farid Yusran mengatakan karena banyak yang menyalahi aturan tentang KUA PPAS, maka legislatif bersama eksekutif melakukan perbaikan bersama-sama.
“Karena ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan dengan aturan, antara lain yakni devisit sudah melanggar ketentuan mencapai hampir 17 persen, sebetulnya berdasarkan ketentuan maksimalnya 3,5 persen saja, “kata Ketua DPRD Barsel M. Farid Yusran, kepada Dayaknews.com ,Rabu (30/10).
Dijelaskan kita meminta kepada pihak eksekutif agar secepat mungkin untuk segera melakukan perbaikan, karena tadi sudah diputuskan untuk dilakukan perbaikan.
“Karena masih banyak hal lagi yang masih perlu dilakukan pembahasan, oleh karena itu rapat tersebut akan dilanjutkan lagi untuk pembahasan lebih lanjut, “tandas Ketua DPRD Barsel.
Ditambahakan pihak legislatif akan memberikan waktu kepada pihak eksekutif untuk merasionalisasi sesuai dengan RPJMD selama satu minggu.
“Mudah-mudahan dalam hari ini selesai, dari beberapa hal yang terkait dengan kebijakam umum anggaran. Mungkin setelah itu nanti kita akan memberikan waktu seminggu untuk mereka merasionalisasi, setelah itu kita lanjutkan pembahasan, “pungkasnya.(Ren/BBU).