Kejati Kalteng Geledah Kantor Pemkab Barito Utara, Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang, Ini Penjelasan Pj Bupati

oleh -
oleh
Kejati Kalteng Geledah Kantor Pemkab Barito Utara, Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang, Ini Penjelasan Pj Bupati 1

Muara Teweh (Dayak News) – Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggeledah kantor Sekretariat Kabupaten Barito Utara pada Selasa (11/2/2025) siang. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan pada periode 2009-2012.

Sebanyak lima orang tim penyelidik Kejati Kalteng, yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan, didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Barito Utara serta dua anggota kepolisian. Mereka menggeledah ruang Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Barito Utara selama lima jam untuk mencari dokumen perizinan yang diduga menyalahi aturan.

Kasi Penyidikan Kejati Kalteng, Eko Nugroho, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Perkaranya terkait penerbitan surat izin usaha pertambangan oleh Bupati Barito Utara periode 2009-2012. Kami menduga adanya tindak pidana korupsi dalam proses perizinan tersebut,” ujar Eko Nugroho.

Sejumlah dokumen dan surat-surat terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Barito Utara disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, sebanyak 13 orang telah dimintai keterangan, dan jumlah tersebut kemungkinan masih akan bertambah.

Lebih lanjut, Eko Nugroho menyatakan bahwa beberapa dokumen yang diperiksa diduga melanggar prosedur serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu Undang-Undang Pertambangan maupun peraturan pemerintah lainnya.

“Kami masih mendalami perusahaan-perusahaan yang terlibat. Semua yang kami lakukan berdasarkan fakta yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Muhlis, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tim Kejaksaan telah menyampaikan maksud dan tujuan mereka sebelum melaksanakan penggeledahan.

BACA JUGA :  SOSIALISAI SAPU BERSIH KEMBALI DISAMPAIKAN AIPDA JAILANI DAN BRIPTU M SYAIFUL BAHRI KEPADA WARGA TUMPUNG LAUNG II

“Mereka menemui saya siang tadi dan menyampaikan niat mereka. Saya persilakan mereka menjalankan tugasnya, bahkan saya juga meminta Pj Sekda untuk mendampingi tim saat melakukan pencarian bukti di ruang Bagian Hukum,” ujar Muhlis.

Muhlis menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendukung upaya penegakan hukum dan tidak menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Kalteng. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait perizinan tambang yang diterbitkan Pemkab Barito Utara sejak tahun 2005 hingga 2011.

“Sampai sore saat saya pulang, tim Kejaksaan masih berada di sana. Kami tidak menghalangi, justru mendukung agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.