Muara Teweh (Dayak News) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, termasuk Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dan Workshop Nasional Pimpinan di Jakarta. Kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk melakukan kunjungan kerja guna memahami lebih lanjut terkait penerapan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang berkaitan dengan perjalanan dinas dalam negeri oleh anggota DPRD.
Rakernas ADKASI II, yang dihadiri oleh anggota dan Sekretaris DPRD Kabupaten seluruh Indonesia, menjadi platform untuk membahas arah kebijakan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten. Setelah mengikuti kegiatan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Barito Utara melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPRD DKI Jakarta terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
Anggota Komisi I DPRD Barito Utara, Hj Nety Herawaty, menyatakan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk mendapatkan arahan yang tepat terkait pelaksanaan perjalanan dinas dan memastikan tidak ada kendala dalam penyusunan pertanggungjawaban. Dalam pertemuan dengan Kasubag Protokol, Pimpinan, dan Fraksi Didy Setiawan Ibani, Hj Nety Herawaty menyampaikan arah kebijakan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta berharap mendapatkan pemahaman dan arahan dari pihak Kemendagri.
DPRD Barito Utara juga melibatkan diri dalam kunjungan kerja ke Kemendagri dan Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, bersama anggota lainnya seperti Rujana Anggraini, H Abri, Wardatun Nurjamilah, Jamilah, Rosi Wahyuni, H Tajeri, dan Hj Sofia. Dalam kunjungan tersebut, mereka diterima oleh berbagai pihak termasuk Boyke M Siagian selaku Kasubsi Bina Keuangan Daerah.
Hj Nety Herawati menegaskan bahwa pelaksanaan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia juga menyoroti hak dan wewenang Penjabat (Pj) Bupati yang mengacu pada Permendagri No 4 Tahun 2023 Pasal 15. Semua hal tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi DPRD Kabupaten Barito Utara dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. (ist)