Muara Teweh (Dayak News) – Dalam sidang rapat paripurna II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan. Fraksi PPP, melalui juru bicara Nuriyanto, menyampaikan tiga catatan penting yang sejalan dengan pandangan Pemerintah Daerah (Pemda) Barito Utara, pada Senin, 3 Juni 2024 pagi.
Nuriyanto menegaskan bahwa masalah sampah global masih menjadi isu serius yang belum terselesaikan dan diperkirakan akan semakin mengkhawatirkan di masa depan. Hal ini disebabkan oleh peningkatan jumlah sampah yang tidak terkendali, minimnya penerapan gaya hidup ramah lingkungan, serta maraknya penggunaan produk sekali pakai. “Permasalahan sampah global masih belum selesai dan bisa semakin mengkhawatirkan lagi ke depannya sebab pertumbuhan jumlah sampah yang juga masih belum dapat dikendalikan,” ujarnya.
Dalam pidato pengantar Bupati Barito Utara, Fraksi PPP menyampaikan sejumlah pertanyaan, pandangan, dan sorotan terhadap isu-isu strategis yang termuat dalam Raperda Pengelolaan Persampahan. Nuriyanto menyampaikan tiga catatan utama dari Fraksi PPP:
Pertama, Fraksi PPP menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap penanganan sampah, khususnya di wilayah pasar-pasar dan masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai. Banyak masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan tanpa memikirkan akibat dan dampaknya. “Diharapkan dengan dibuat dan diberlakukannya perda ini nanti, dapat memberikan kekuatan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan persampahan. Hal ini tentu harus berimbang dengan kinerja pihak terkait,” kata Nuriyanto.
Kedua, Fraksi PPP meminta Pemerintah Daerah untuk membuat dan mengelola bank sampah agar sampah yang didaur ulang bisa lebih bermanfaat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya daur ulang.
Ketiga, Fraksi PPP menilai perlunya pengaturan untuk Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di setiap desa di wilayah Kabupaten Barito Utara. Langkah ini diharapkan dapat membantu pengelolaan sampah yang lebih efektif dan efisien di tingkat desa.
Dengan disampaikannya catatan ini, Fraksi PPP berharap Raperda Pengelolaan Persampahan dapat segera diimplementasikan dengan dukungan penuh dari semua pihak terkait, untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Kabupaten Barito Utara. (Ist)