DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Eksekutif atas Raperda Pemekaran Kecamatan

oleh -
oleh
DPRD Kapuas Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Eksekutif atas Raperda Pemekaran Kecamatan 1
Suasana Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Kapuas. (foto:/Ist)

Kuala Kapuas (Dayak News) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 pada Kamis (17/4/2025). Agenda utama dalam rapat ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai serta pembentukan dua kecamatan baru: Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya.

Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah. Ia didampingi oleh Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri para anggota dewan dari berbagai fraksi.

Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Kapuas Dodo Riyadno, Sekretaris Daerah Septedy, para kepala perangkat daerah, serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. “Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, agenda hari ini adalah penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan dua kecamatan baru,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Dodo Riyadno dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pihak eksekutif menyambut baik berbagai masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Ia menilai kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sebagai kunci dalam mewujudkan kebijakan daerah yang adaptif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Segala catatan, saran, maupun kritik yang membangun dari para anggota dewan telah kami tindak lanjuti dan akan menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda ini,” ujar Dodo.

Dengan disampaikannya jawaban dari pihak eksekutif ini, maka pembahasan Raperda akan berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu pembahasan secara mendalam di tingkat panitia khusus (pansus) sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.