Konsultasi dan Koordinasi Pansus I DPRD Kapuas dengan DPRD Kalsel Terkait Raperda Bangunan Gedung

oleh -
oleh
Konsultasi dan Koordinasi Pansus I DPRD Kapuas dengan DPRD Kalsel Terkait Raperda Bangunan Gedung 1

Kuala Kapuas (Dayak Nrws)  Pada 29 Mei 2024  Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas yang diketuai oleh H. Ahmad Zahidi, S.Ag., SH., MH bersama anggotanya mengadakan konsultasi dan koordinasi terkait Raperda Kabupaten Kapuas tentang Bangunan Gedung ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Pertemuan tersebut diterima oleh H. Gusti Abidinsyah, S.Sos., MM (Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan) dan H. Suwardi Sarlan, S.Ag (Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa hal penting dibahas mengenai bangunan gedung di Provinsi Kalimantan Selatan, terutama terkait dengan implementasi PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. H. Gusti Abidinsyah menegaskan pentingnya penerbitan Perda tentang Bangunan Gedung di Kabupaten dan Kota di Kalimantan Selatan. Beliau menekankan bahwa konteks pembangunan gedung di provinsi tersebut memerlukan konstruksi yang benar-benar diperhitungkan mengingat kondisi tanah yang berbeda dengan daerah lain, khususnya tanah gambut.

“Alhamdulillah, hari ini beliau datang ke Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Komisi III, untuk menyampaikan beberapa hal. Pertama, bahwa konteks pembangunan gedung di provinsi ini sangat bergantung pada kondisi tanah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dengan adanya Raperda tentang Bangunan Gedung di Kapuas ini sangat diperlukan sekali. Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) ini harus menjadi titik utama kita untuk memastikan gedung-gedung di Kalimantan Selatan, termasuk di Kapuas, memenuhi standar yang layak,” ucap H. Gusti Abidinsyah.

H. Ahmad Zahidi mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan oleh Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Beliau menyoroti pentingnya masukan tersebut mengingat kondisi tanah dan bangunan di Kabupaten Kapuas yang hampir sama dengan kondisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yaitu banyak daerah gambut.

BACA JUGA :  DPRD KABUPATEN KAPUAS BIMTEK DI JAKARTA

“Kami mendapat masukan yang sangat berharga sekali karena struktur tanah dan bangunan di Kabupaten Kapuas dengan Kota Banjarmasin dan Kalimantan Selatan pada umumnya hampir sama, terutama daerah-daerah gambut. Banyak gedung yang telah dibangun tidak memenuhi syarat, akibatnya ada yang miring atau bahkan runtuh seperti kejadian Alfamart dulu. Oleh karena itu, PBG ini wajib diterbitkan perdanya dan tidak boleh diundur lagi,” ujar H. Ahmad Zahidi.

Beliau juga menekankan pentingnya keterlibatan tim ahli dalam memeriksa secara teliti setiap pembangunan gedung agar tidak terjadi korban, terutama terhadap masyarakat. Pertemuan ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan Perda tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kapuas sehingga standar keselamatan dan kelayakan gedung-gedung di daerah tersebut dapat terjamin.

Diharapkan hasil dari konsultasi dan koordinasi ini dapat segera diimplementasikan demi kebaikan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Kapuas dan Kalimantan Selatan secara umum. (Rob/Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.