KUALA KAPUAS, 18/2/2020 (Dayak News). Bertujuan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari pengelolaan bangunan sarang burung walet, maka disarankan agar kegiatan pemungutan pajak usaha pengelolaan rumah sarang walet itu bisa diserahkan langsung kepada pemerintahan tingkat kecamatan setempat.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur. Dia menyebutkan saran tersebut dimaksud agar pelaksanaan pemungutan itu dilakukan oleh pemerintah kecamatan juga, selain selama ini dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
Alasannya, menurut Abdurahman Amur, karena pihak pemerintah kecamatan lebih mudah menjangkau dan mengetahui kondisi di wilayahnya. Sehingga bisa memaksimalkan pemungutan.
“Jadi tidak lagi hanya BPPRD saja yang melakukan. Terlebih juga pihak kecamatan memiliki rasa tanggungjawab untuk membantu peningkatan PAD,” tuturnya, Senin (3/2/2020)
Selain itu, berkaitan dengan revisi perda pengelolaan sarang walet, pihaknya masih menunggu usulan dari pihak eksekutif jika ada yang dinilai kurang tepat dengan kondisi saat ini di masyarakat.
“Saya berharap instansi terkait bisa mempersiapkan bahan untuk dilakukan revisi, agar cepat rampung,” pungkasnya.(SR/BBU)