Pangkalan Bun (Dayak News) – DPRD Kobar melaksanakan rapat paripurna yang membahas tentang usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar).
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali menyampaikan rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kobar Nurhidayah – Ahmadi Riansyah ini mengacu kepada UU pemerintah daerah nomor 23 tahun 2014.
“Karena dalam pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa pimpinan DPRD, harus mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wabup yang akan berakhir masa jabatannya,” jelas Rusdi Gozali pada Senin, (11/4).
Selama masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kobar Nurhidayah – Ahmadi Riansyah, Rusdi memuji kinerja mereka terutama pada kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan seperti jalan antar desa dan hal ini mampu membatasi terbatasnya jalur transportasi yang ada di desa-desa kecil.
“Terutama dalam hal pembangunan infrastruktur. Bahkan salah satu capaian yang patut di apresiasi adalah terwujudnya pembangunan jalan antar desa di pelosok yang melibatkan berbagai perusahaan melalui konsorsium. Sehingga permasalahan akses transportasi warga di pelosok mulai bisa teratasi,” pungkas Rusdi Gozali.
Sebagai informasi tambahan, periode jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah – Ahmadi Riansyah akan segera berakhir tanggal 22 Mei 2022. (Jef)