PEMKAB DAN DPRD KOBAR SAHKAN TIGA BUAH RANPERDA MENJADI PERDA

oleh -
oleh
PEMKAB DAN DPRD KOBAR SAHKAN TIGA BUAH RANPERDA MENJADI PERDA 1
Pemkab Kobar bersama DPRD Kobar sahkan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Pangkalan Bun (Dayak News) – Pemkab Kobar bersama DPRD Kobar sahkan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), adapun ketiga Ranperda yang disahkan tersebut adalah tentang APBD 2023, pemilihan kepala desa, serta tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin, pengesahan tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati dan Ketua DPRD Kobar, (9/11/2022).

Pj Bupati Anang Dirjo dalam pengesahan tersebut mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang sudah berupaya optimal dalam pelaksanaan berbagai program termasuk pembangunan sebagai upaya dalam mewujudkan harapan masyarakat Kobar.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dukungan dan kerjasamanya dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan selama ini. Sehingga apa yang kita laksanakan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat kabupaten Kotawaringin Barat,” ucap Anang.

Anang meminta semua perangkat daerah untuk menyiapkan administrasi terkait APBD mendatang, ia berharap apa yang sudah menjadi kesepakatan dapat selesai tepat di waktu yang sudah ditentukan.

”Semua perangkat daerah harus segera mengambil langkah-langkah persiapan administrasi dalam rangka pelaksanaan APBD, mulai dari penyusunan DPA-SKPD, dan dokumen anggaran kas setelah perda APBD tahun anggaran 2023 diundangkan dalam lembaran daerah. Dan pelaksanaannya harus dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan,” pungkas Anang. (Jef)

BACA JUGA :  ANGGOTA DPRD KOBAR MINTA PEMERINTAH AMBIL TINDAKAN TERKAIT NASIB PETANI SAWIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.