Pangkalan Bun (Dayak News) – Pada Kamis, 25 Juli 2024, Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024 DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat digelar dengan agenda penyampaian hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, M. Rusdi Gozali, S.P, M.M, yang disampaikan oleh Tuslam Amiruddin Se M.A.P dari fraksi PAN -PKS menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kondisi ekonomi makro yang mempengaruhi pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan sah lainnya.
Hasil rapat gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas beberapa poin penting. Berikut rincian hasil pembahasan:
Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dialokasikan sebesar Rp. 1.664.514.460.000,00. Terdapat kenaikan sebesar Rp. 11.376.431.000,00 dari APBD Murni Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp. 1.653.138.029.000,00.
Belanja Daerah: Belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dialokasikan sebesar Rp. 1.949.272.511.000,00. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp. 264.834.255.000,00 dari belanja murni APBD Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp. 1.684.438.256.000,00.
Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
- Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 346.265.808.283,09 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) dan pencairan dana cadangan.
- Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 22.000.000.000,00 yang dipergunakan untuk penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Kalteng.
Hasil dari pengurangan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp. 324.265.808.283,09 yang akan dipergunakan untuk menutup defisit pada belanja daerah, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan (SiLPA) sebesar Rp. 39.507.757.283,09.
Badan Anggaran juga menekankan pentingnya perubahan APBD ini untuk mengakomodir kebutuhan belanja daerah yang mendesak, seperti dukungan pelaksanaan pemilihan Bupati/Wakil Bupati, pemenuhan target UHC Kotawaringin pada belanja BPJS Kesehatan, penyelesaian pembangunan gedung RSUD, dan belanja infrastruktur dasar jalan serta sarana prasarana sekolah.
Di akhir rapat, diucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang terlibat dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 serta berharap agar perubahan APBD ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, H. Rody Iskandar, S.Sos, M.Si, menandatangani hasil rapat tersebut sebagai bentuk persetujuan dan komitmen bersama untuk memajukan Kabupaten Kotawaringin Barat melalui pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan efisien. (AR/Red)