Pangkalan Bun (Dayak News) – DPRD Kotawaringin Barat mengadakan Rapat paripurna ke-8 masa sidang II tahun sidang 2023 dengan tujuan untuk membahas perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2023. Rabu (26/7/2023).
Rapat tersebut melibatkan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sutiyana dari fraksi partai Giolkar mewakili Anggota Banggar DPRD Kotawaringin Barat membacakan hasil Rapat Gabungan menyampaikan bahwa Rapat gabungan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah berlangsung selama dua hari, yaitu tanggal 24 hingga 25 Juli 2023.
Pembahasan tersebut mengacu pada Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menetapkan beberapa kondisi yang memerlukan perubahan APBD, antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran antar unit organisasi, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.

Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat telah melakukan beberapa kali perubahan regulasi, termasuk Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2023, Nomor 24 Tahun 2023, dan Nomor 26 Tahun 2023, yang mengatur penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan perubahan-perubahan lainnya.
Hasil pembahasan menyatakan beberapa perubahan pada KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2023. Berikut adalah gambaran hasil pembahasan tersebut:
A. Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 meningkat sebesar Rp. 35.278.730.000,- (Tiga Puluh Lima Milyar, Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta, Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) menjadi Rp. 1.535.920.249.000,- (Satu Trilyun, Lima Ratus Tiga Puluh Lima Milyar, Sembilan Ratus Dua Puluh Juta, Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dari APBD Murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.500.641.519.000,- (Satu Trilyun, Lima Ratus Milyar, Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta, Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah).
B. Belanja Daerah: Belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 meningkat sebesar Rp. 148.607.181.600,- (Seratus Empat Puluh Delapan Milyar, Enam Ratus Tujuh Juta, Seratus Delapan Puluh Satu Ribu, Enam Ratus Rupiah) menjadi Rp. 1.668.180.096.600,- (Satu Trilyun, Enam Ratus Enam Puluh Delapan Milyar, Seratus Delapan Puluh Satu Juta, Sembilan Puluh Enam Ribu, Enam Ratus Rupiah).
Akibat perubahan pendapatan dan belanja daerah tersebut, defisit pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp. 132.259.847.600,- (Seratus Tiga Puluh Dua Milyar, Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta, Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu, Enam Ratus Rupiah).
C. Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencapai Rp. 201.848.117.954,- (Dua Ratus Satu Milyar, Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta, Seratus Tujuh Belas Belas Ribu, Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 40.000.000.000,- (Empat Puluh Milyar).
Hasil pengurangan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 161.848.117.954,- (Seratus Enam Puluh Satu Milyar, Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta, Seratus Tujuh Belas Belas Ribu, Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah). Pembiayaan netto ini akan digunakan untuk menutup defisit pada belanja daerah, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan (SiLPA) mencapai Rp. 29.588.270.354,- (Dua Puluh Sembilan Milyar, Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Juta, Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu, Tiga Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).
Rapat paripurna tersebut juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat hal yang kurang berkenan selama proses pembahasan dan memberikan ucapan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
“Dengan hasil kesepakatan pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023, hasil ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar Sutiyana. (AR)