Puruk Cahu (Dayak News) – Lembaga DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil reses para Anggota Dewan serta pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023.
Rapat paripurna ke-6 masa persidangan III tahun 2023 yang digelar di Gedung Dewan Senin (6/11/23) ini dihadiri langsung Ketua DPRD Kabupaten Mura Dr Doni SP MSi dan unsur petinggi serta anggota legislatif lainnya. Sedangkan dari unsur pemerintah daerah, hadir Pj Bupati Mura Dr Drs Hermon MSi dan jajaran.
Ketua DPRD Mura Doni mengatakan, dua Raperda yang dibahas pada rapat paripurna ini. Pertama, inisiatif DPRD tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan kedua, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
“Ini merupakan Perda yang delegatif sebagai perintah Undang-Undang sehingga wajib dilaksanakan,” sebut Ketua Dewan.
Pembahasan kedua Raperda ini juga mendapat respon positif dari Pj Bupati Mura Hermon. Menurut Pj Bupati, keduanya memang sangat penting dan sesuai perkembangan situasi saat ini.
“Khusus Raperda Masyarakat Adat, sangat penting bagi daerah dalam memberikan payung hukum bagi masyarakat adat,” sebut Hermon. (DN)