Kuala Pembuang (Dayak News)– Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan jika wacana pemekaran desa di Kabupaten Seruyan sebelumnya terkendala oleh aturan.
Ketua Komisi A DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengatakan, hal ini berkaitan dengan wacana pemekaran beberapa desa di Kabupaten Seruyan yang sebelumnya hendak dilaksanakan. Salah satunya adalah Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tanggul Harapan dengan desa induk Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir.
“Kemarin itu kita terbentur masalah aturan, kita tidak boleh melakukan pemekaran. Sehingga itu yang menjadi kendala kita,” katanya, Senin (8/5/2023)
Kendati demikian, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya terkait dengan pemekaran tersebut, sambil melihat regulasi atau ketentuan ketentuan yang di persyaratkan oleh pemerintah pu. Sat terkait pemekaran desa
“Kami sudah proses bersama dengan beberapa desa di Kabupaten Seruyan. Ke depan mudah-mudahan moratorium pemekaran desa itu sudah dicabut, sehingga kita bisa melakukan pemekaran,” ujarnya.
Bejo menambahkan, terkait dengan pemekaran UPT Tanggul Harapan dari Desa Pematang Limau, memang sudah diharapkan oleh sebagian besar masyarakat wilayah setempat dan telah diaspirasikan sejak lama.(DI)