Kuala Kurun (Dayak News) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Bapperida Gumas pada Sabtu (27/07/2024).
Ketua Bawaslu Gumas, Yepta H Jinal, menekankan bahwa pemilu adalah pilar demokrasi dan alat untuk membentuk pemerintahan yang sah berdasarkan kehendak murni rakyat. Pemilu juga melibatkan masyarakat secara luas dalam proses politik, sehingga partisipasi masyarakat diperlukan di semua tahap, bukan hanya pada hari pemungutan suara.
“Pemilu merupakan bagian dari pilar demokrasi dan sebagai instrumen untuk membentuk pemerintahan yang memperoleh legitimasi atau pilihan yang didasari oleh kehendak rakyat secara murni. Pemilu juga merupakan proses pelibatan masyarakat secara luas dalam proses politik, dengan demikian partisipasi masyarakat tidak hanya tertuju pada hari pemungutan suara tetapi pada seluruh tahapan,” jelas Yepta.
Ia menambahkan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah telah dimulai, mencakup perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan teknis pelaksanaan, penyusunan daftar pemilih, dan berbagai tahapan lainnya yang memerlukan partisipasi seluruh masyarakat.
“Suksesnya seluruh tahapan pemilihan serentak tahun 2024 akan terwujud jika seluruh komponen sesuai dengan perannya masing-masing dapat menjalankan fungsi berperan aktif untuk melakukan kontrol,” ungkapnya.
Yepta juga menyoroti bahwa pengawasan partisipatif adalah amanat UU dan strategi Bawaslu untuk mengajak masyarakat dalam mengawasi pemilu guna menekan potensi pelanggaran. Diharapkan adanya sinergitas antara penyelenggara pemilihan, peserta, stakeholder, dan masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran serta bertanggung jawab dalam mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ia berharap seluruh peserta kegiatan dapat mengikuti dengan baik dan menyampaikan pesan-pesan yang diterima kepada masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili, perwakilan perangkat daerah terkait, camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya. (ist)